Jakarta, Cahaya terkini
Terkait belum berakhirnya kasus yang dialamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, dimana hingga sekarang masih terus berjalan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan, bahwa kasus penahanan Bibit dan Chandra bukanlah konflik antar-lembaga.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring usai shalat Jum`at di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jum`at (30/10).
"Presiden menyampaikan bahwa beliau memantau perkembangan di KPK, penahanan Bibit dan Chandra Hamzah, beliau menegaskan ini bukan konflik lembaga. Persoalan hukum orang per orang di kepolisian, KPK, dan kejaksaan, itu masalah pribadi. Sebab itu Presiden menekankan diserahkan pada prosedur hukum," papar Tifatul.
Dijelaskannya, Kepala Negara tidak pernah turut campur dan bukan dalam kewenangan untuk campur tangan dalam masalah ini.
Presiden Yudhoyono memanggil sejumlah menteri dan pejabat negara ke kantor Presiden untuk mendengarkan penjelasan mengenai perkembangan terkini kasus yang menimpa Bibit dan Chandra.
Tifatul menuturkan, dalam pertemuan itu, menanggapi permintaan Presiden Yudhoyoo pada Kapolri agar permasalahan ini dijelaskan dengan transparan pada masyarakat, maka Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengatakan bahwa proses penahanan kedua pimpinan KPK non-aktif itu bukan tiba-tiba. "Kapolri juga sampaikan proses ini berlangsung sejak empat bulan lalu, alasan kepolisian untuk mempelancar penyelidikan," katanya.
Dalam kesempatan itu, lanjut Tifatul, Presiden Yudhoyono meminta agar semua pihak menjunjung tinggi supremasi hukum. "Kita diberi arahan, Presiden menjunjung tinggi supremasi hukum. Bila diproses kepolisian kemudian kejaksaan, dan tidak berlanjut maka perlu SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) namun bila berlanjut maka akan diuji di Pengadilan," kata Tifatul.
Tifatul juga menambahkan, Presiden Yudhoyono prihatin dengan opini yang berkembang. "Bila ditahan ini proses awal bukan vonis. Presiden minta hormati proses hukum dan semua juga menghormati proses ini," ujarnya.
Sementara itu, banyak kalangan menilai, banyaknya kasusu yang menimpa pejabat-pejabat KPK akan membuat kinerja KPK tidak segarang sebelumnya
Terkait belum berakhirnya kasus yang dialamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, dimana hingga sekarang masih terus berjalan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan, bahwa kasus penahanan Bibit dan Chandra bukanlah konflik antar-lembaga.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring usai shalat Jum`at di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jum`at (30/10).
"Presiden menyampaikan bahwa beliau memantau perkembangan di KPK, penahanan Bibit dan Chandra Hamzah, beliau menegaskan ini bukan konflik lembaga. Persoalan hukum orang per orang di kepolisian, KPK, dan kejaksaan, itu masalah pribadi. Sebab itu Presiden menekankan diserahkan pada prosedur hukum," papar Tifatul.
Dijelaskannya, Kepala Negara tidak pernah turut campur dan bukan dalam kewenangan untuk campur tangan dalam masalah ini.
Presiden Yudhoyono memanggil sejumlah menteri dan pejabat negara ke kantor Presiden untuk mendengarkan penjelasan mengenai perkembangan terkini kasus yang menimpa Bibit dan Chandra.
Tifatul menuturkan, dalam pertemuan itu, menanggapi permintaan Presiden Yudhoyoo pada Kapolri agar permasalahan ini dijelaskan dengan transparan pada masyarakat, maka Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengatakan bahwa proses penahanan kedua pimpinan KPK non-aktif itu bukan tiba-tiba. "Kapolri juga sampaikan proses ini berlangsung sejak empat bulan lalu, alasan kepolisian untuk mempelancar penyelidikan," katanya.
Dalam kesempatan itu, lanjut Tifatul, Presiden Yudhoyono meminta agar semua pihak menjunjung tinggi supremasi hukum. "Kita diberi arahan, Presiden menjunjung tinggi supremasi hukum. Bila diproses kepolisian kemudian kejaksaan, dan tidak berlanjut maka perlu SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) namun bila berlanjut maka akan diuji di Pengadilan," kata Tifatul.
Tifatul juga menambahkan, Presiden Yudhoyono prihatin dengan opini yang berkembang. "Bila ditahan ini proses awal bukan vonis. Presiden minta hormati proses hukum dan semua juga menghormati proses ini," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar